Merokok = Egois Pada sebagian orang , merokok adalah hal yang biasa. Namun untuk yang tidak merokok berada dekat orang yang sedang merokok sangatlah tidak nyaman. Alasannyapun beragam. Karena bau asap, sesak, tidak nyaman, dan lain sebagainya. Alasan orang merokokpun beragam. Mulai dari iseng, mulut pahit sampai karena ikutan teman. Untuk menjaga hak seluruh masyarakat dan untuk mencegah pencemaran udara dibuat peraturan daerah tentang Merokok di fasilitas ataupun area umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- atau kurungan penjara maksimal 6 bulan. Saat ini bagi para perokok disediakan tempat khusus untuk merokok disetiap sudut dari fasilitas umum seperti di stasiun kereta, terminal, puskesmas rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Namun untuk kepatuhannya, masih ada yang tidak melaksanakan peraturan tersebut. Perokok masih ada yang merokok di lingkungan fasilitas umum. Misal ditangga darurat suatu gedung, ruanga